JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengimbau agar pemerintah daerah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan rumah susun sewa (rusunawa) sebelum mengajukan permohonan bantuan rusunawa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Lukman Hakim mengatakan, Perda tersebut akan mengatur tentang pengelolaan, pemanfaatan, dan penghunian rusunawa.
"Pemda juga perlu menentukan sasaran masyarakat, persyaratan serta mekanisme penghunian Rusunawa. Perda pengelolaan Rusunawa sangat penting. Kementerian PUPR siap membantu fasilitasi dengan lakukan pembinaan serta pendampingan kepada Pemerintah daerah dalam menyusun Perda tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8/2016).
Selain peraturan sebagai payung hukum, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan lahan untuk pembangunan rusunawa yang tidak bermasalah.
"Lahan harus sudah clear and clean dan terdapat surat yang menunjukkan status lahan tersebut, pemerintah daerah perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang batasan waktu tinggal di rusunawa dan tata cara tinggalnya,” jelas Lukman.
No comments:
Post a Comment