Latest News

Adbox

Monday, August 8, 2016

Yess!! Mulai Maret 2016 Ibu Hamil Dapat Tunjangan 1,2 Juta dari Pemerintah


Yess!! Mulai Maret 2016 Ibu Hamil Dapat Tunjangan 1,2 Juta dari Pemerintah
Menteri Sosial Khofifah Indar Paranwasa mengatakan, ibu hamil dan mereka yang mempunyai balita akan mendapatkan dana program keluarga harapan (PKH) 2016 sebesar Rp 1,2 juta. Jumlah ini naik ketimbang tahun sebelumnya yang hanya mendapatkan Rp 1 juta.

"Mereka yang hamil serta mempunyai balita dapat Rp 1,2 juta, akan diterima setahun empat kali pencairan," kata Khofifah di sela wisuda di Universitas Darul Ulum, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (27/3) dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, untuk penerimaan PKH lainnya juga sesuai dengan aturan, yaitu yang mempunyai anak usia sekolah dasar (SD) mendapatkan Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu, SMA dan sederajat mendapat Rp 1 juta. Dana PKH tahap pertama itu akan dibagikan Maret 2016.


Khofifah juga menegaskan, kementerian sosial juga sudah melakukan validasi data penerima. Dari hasil validasi tersebut, diketahui terdapat tambahan data penerima. Sebelumnya, jumlah penerima PKH hanya 2,5 juta orang, namun saat ini bertambah menjadi 6 juta orang.

"Sekarang ini yang 'existing' (ada) sebanyak 3,5 juta orang, sehingga jika ditambah 2,5 juta, ada 6 juta penerima PKH pada 2016. Insya Allah, Maret mulai cair dananya," ujarnya.

Tambahan tersebut berasal dari data orang dengan kecacatan berat (ODKB) yang berjumlah 163.000 di seluruh Indonesia. Selain itu, juga terdapat penerima dari lansia berusia 70 tahun ke atas, yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu.

Dia mengatakan, secara total anggaran untuk PKH 2016 adalah Rp 3,15 triliun yang diberikan untuk seluruh penerima PKH di Indonesia.
Yess!! Mulai Maret 2016 Ibu Hamil Dapat Tunjangan 1,2 Juta dari Pemerintah


Di Jawa Timur, anggaran dialokasikan sebesar Rp 1,1 triliun untuk PKH tahap pertama ini. Dana PKH tersebut dapat diambil di kantor pos terdekat, sesuai dengan waktu pengambilan.


Politikus PKB ini juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir ada penyimpangan. Sebab bantuan langsung tersebut diberikan kepada penerima langsung.

PKH di Jawa Timur dimulai sejak tahun 2007 di 21 kabupaten/kota dengan jumlah rumah tangga sangat miskin sebanyak 212.276 keluarga.

Pada tahun 2015, PKH di Jatim telah dilaksanakan di 38 kab/kota dengan jumlah keluarga miskin sebanyak 546.468 keluarga.

Saat ini jumlah pendamping PKH di Jatim sebanyak 2.359 orang, dan dibantu dengan tenaga operator sebanyak 148 orang.


Dilansir dari Liputan6.com health, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tahun ini Program Conditional Cash Transfer (CCT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) akan ditambah jumlah penerima dan besaran uangnya.“Pada 2015, PKH bagi ibu-ibu hamil mendapat Rp 1 juta empat kali cair. Sedangkan 2016 ini ditingkatkan menjadi Rp 1,2 juta dengan empat kali cair,” lapor Mensos kepada Presiden Joko Widodo di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu, 23 Maret. Diterima olehHealth-Liputan6.com melalui siaran pers, ditulis Jumat (25/3/2016).

Jadi kebijakan ini bukan hoax tapi benar- benar kebijakan pemerintah pro rakyat. Bagi yang masih mengedepankan hoax, silahkan search di portal - portal ternama karena semua ada beritanya. red.

Berdasarkan pengumuman di situs www.rekrutmenpkh.kemsos.go.id, awalnya pendaftaran dimulai 25 Juli 2015, dan berakhir pada 31 Juli 2015 pukul 24.00 WIB. Namun saat ini dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sampai 7 Agustus 2015 pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan pengumuman di situs www.rekrutmenpkh.kemsos.go.id, pendamping PKH memiliki sejumlah tugas yaitu:
  1. Melakukan pemutakhiran data.
  2. Memfasilitasi dan menyelesaikan kasus pengaduan.
  3. Mengunjungi rumah peserta PKH.
  4. Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan.
  5. Melakukan pertemuan bulanan dengan ketua kelompok dan seluruh peserta PKH.
  6. Melakukan temu kunjung bulanan dengan petugas kesehatan dan pendidikan di lokasi pelayanan.
  7. Memberikan motivasi kepada peserta PKH dalam menjalankan komitmen.
  8. Melakukan upaya yang sinergi antara pendamping PKH dengan pemberi pelayanan kesehatan dan pendidikan dalam pengisian formulir verifikasi.
  9. Melakukan pencatatan dan pelaporan.
Adapun persyaratan umum untuk pendaftaran posisi pendamping yaitu:
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia pada saat mendaftar maksimal 35 tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Tidak menjadi anggota/pengurus/partisipan partai/anggota organisasi yang merupakan afiliasi dari partai politik.
  5. Bersedia bekerja purna waktu (full time).
  6. Memiliki kendaraan bermotor minimal roda dua.
  7. Honor :
    Pendamping Rp.2.200.000 per bulan.
    b. Operator Rp2.300.000 per bulan.
Adapun persyaratan khusus untuk pendaftaran posisi pendamping yaitu:
  1. Pendidikan minimal D3 atau sederajat dari seluruh disiplin ilmu, dan yang memiliki latar belakang pendidikan pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial.
  2. Di utamakan memiliki pengalaman dalam penanganan dalam pelayanan kesejahteraan sosial.
  3. Mampu mengoperasikan aplikasi perkantoran minimal word, exel, power point,dan internet.
  4. Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini).
Pendaftaran dilakukan secara online melalui alamat http://rekrutmenpkh.kemsos.go.id. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui website, SMS dan email kepada masing-masing pelamar yang lolos seleksi.

No comments: