PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGAJUAN KPR
Persyaratan Umum :
1. KTP pribadi atau KTP suami & KTP istri ( apabila sudah menikah )
2. Kartu Keluarga
3. Surat Nikah atau Surat Cerai ( bila sudah menikah atau bercerai )
4. NPWP Pribadi
5. NPWP Perusahaan ( bila wiraswasta )
6. Rekening tabungan 3 bulan terakhir bila bekerja atau Rekening Koran 3 bulan terakhir bila wiraswasta
Karyawan :
1. Surat keterangan kerja dan penghasilan dari Perusahaan tempat bekerja
2. Slip gaji 3 bulan terakhir
Profesional :
1. Surat Ijin Profesi / Praktek
Pengusaha :
1. Akta Pendirian Perusahaan & Akta Perubahan nya
2. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5. Laporan Keuangan
Biaya – Biaya KPR
1. Appraisal ( Rp 300.000 )
2. Akta Jual Beli & Cek Sertifikat ( Rp 1.700.000 dibagi dua dengan Penjual )
3. Pajak Pembeli / BPHTB [ ( NJOP PBB Tahun Berjalan – Rp 60 Juta ) X 5 % ]
4. Validasi Pajak Pembeli ( Rp 150.000 )
5. Balik Nama Sertifikat ( Rp 1.500.000 )
6. Provisi Bank ( 1 % dari nilai KPR )
7. Perjanjian Kredit ( Rp 500.000 )
8. Pendaftaran Hak Tanggungan ( Rp 750.000 )
9. Pemasangan Hak Tanggungan ( Rp 750.000 )
10. PNBP Hak Tanggungan ( Rp 250.000 )
11. PNBP Balik Nama ( Rp 250.000 )
12. Asuransi Kebakaran ( Tergantung luas bangunan dan lama KPR)
13. Asuransi Jiwa ( Tergantung umur Debitur dan lama KPR )
Catatan : Biaya – biaya KPR di atas adalah perkiraan kurang lebih nya
No comments:
Post a Comment